Topcareer.id – Saat ini kenaikan Upah Minimum (UM) di wilayah DKI Jakarta tengah menjadi sorotan masyarakat, terutama para karyawan yang bekerja di daerah ibu kota.
Bagaimana tidak, di masa pandemi ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mematok standar upah sebesar Rp4.641.854 untuk para karyawan yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun di wilayahnya.
Kebijakan ini pun bahkan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2022 kemarin.
SK tersebut juga melarang pengusaha atau pemberi kerja membayar upah lebih rendah dari UM yang telah ditetapkan Anies, termasuk jika pengusaha atau pemberi kerja telah memberi upah lebih tinggi dari UM dimaksud.
Sedangkan jika ada pengusaha atau pemberi kerja yang berani melanggar ketentuan di atas, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.**(Feb)