Topcareer.id – Belakangan ini karantina setelah pulang dari luar negeri menjadi hal yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Terlebih lagi ketika ada influencer atau publik figur yang tak menjalani karantina sesuai prosedur yang seharusnya.
Tak ingin masyarakat khawatir, Kepolisian Negara RI (POLRI) pun akhirnya meluncurkan aplikasi untuk monitoring orang-orang yang melakukan karantina.
Menurut Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, melalui aplikasi ini, statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dapat terukur dan difungsikan untuk melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Sehingga apabila orang tersebut berada di luar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan, maka alert atau notifikasi akan langsung terhubung secara sistematis.
“Aplikasi ini merupakan pengembangan hasil koordinasi dengan Kemenkes dan Kemenkumham untuk dapat memudahkan di lokasi pintu masuk masyarakat kita yang datang dari luar negeri agar bisa diawasi secara ketat dan disiplin,” ujarnya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten (6/1/2022).
Baca juga: Masa Karantina Turun Jadi 7 Hari, Ini Alasan Pemerintah
Dalam implementasinya, pihak terkait akan melakukan pemantauan di pintu gerbang utama Indonesia yang berbatasan dengan negara lain dan memastikan tidak ada yang lolos saat karantina.
Senada dengan Listyo, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pun menyambut baik peluncuran aplikasi ini karna akan membantu petugas dan pelaku perjalanan agar tidak melanggar aturan saat karantina dan menekan laju dari varian COVID-19 dari luar Indonesia.
“Saya titip tiga pesan, sudah berapa banyak yang dikarantina, apakah memang hotel atau tempat karantinanya cukup, kalau aplikasi sudah dipasang dicek secara acak/random dan dicek berkala secara langsung untuk yang sedang dikarantina,” pungkasnya.
Diketahui, peluncuran aplikasi ini dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Perwakilan dari Kementerian PMK, Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara, TNI, dan BNPB.**(Feb)