TopCareerID

Berangkatkan PMI Tak Sesuai Prosedur? Siap-siap Disanksi Kemnaker

Topcareer.id – Belakangan ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) banyak menemukan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan secara nonprosedural.

Bahkan beberapa waktu lalu Kemnaker berhasil memberikan pelindungan kepada 8 orang CPMI yang melarikan diri dari tempat penampungan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Oleh sebab itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kemnaker, Suhartono menegaskan akan sering mengadakan inspeksi mendadak (sidak) dan tak segan-segan mengenakan sanksi bagi P3MI yang terbukti mengambil keuntungan dengan menyalurkan CPMI tak sesuai peraturan.

“Apabila ditemukan P3MI yang terlibat, Kemnaker tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap P3MI yang melakukan penampungan di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Berani Kirim CPMI Secara Ilegal? Siap-Siap Denda Rp600 Juta dan Penjara Menanti

Meski demikian, Suhartono tak menyebutkan lebih lanjut sanksi tegas apa yang diberikan kepada P3MI tersebut.

Sedangkan Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemnaker, Rendra Setiawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar.

Masyarakat pun diminta untuk memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki izin dari Pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” pungkas Rendra.**(Feb)

Exit mobile version