TopCareerID

Kasus Omicron di Indonesia Capai 414 Orang, Lagi-Lagi Terbanyak dari PPLN

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta masuk peringkat 28 dari 100 bandara terbaik di dunia. (dok. AP II)

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta masuk peringkat 28 dari 100 bandara terbaik di dunia. (dok. AP II)

Topcareer.id – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, saat ini kasus konfirmasi varian Omicron di Indonesia telah mencapai 414 kasus yang mayoritas adalah dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Menkes menyebut, sebagian besar dari pelaku perjalanan tersebut datang dari negara Arab Saudi, Turki, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.

Terkait kondisi pasien konfirmasi Omicron, Budi menyampaikan bahwa hanya dua orang pasien yang berkategori sedang atau membutuhkan perawatan dengan oksigen. Kedua pasien tersebut, masing-masing berusia 58 tahun dan 47 tahun, memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

“(Sebanyak) 114 orang atau sekitar 26 persen sudah sembuh, termasuk yang dua orang tadi yang masuk kategori sedang dan membutuhkan perawatan oksigen, sehingga mereka bisa kembali ke rumah. Jadi kesimpulannya, memang walaupun Omicron ini cepat transmisinya tapi relatif lebih ringan dari severity atau keparahannya,” jelas Menkes dalam keteragan pers pada Senin (10/1/2022).

Baca juga: BPOM Izinkan 5 Vaksin Covid-19 Ini Sebagai Booster

Menkes Budi mengatakan bahwa positivity rate kedatangan luar negeri jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan transmisi lokal.

“Positivity rate untuk kedatangan luar negeri adalah 13 persen, jauh di atas positivity rate transmisi lokal yang 0,2 persen. Jadi positivity rate kedatangan dari luar negeri 65 kali lebih tinggi dibandingkan dengan positivity rate transmisi lokal. Ini memperkuat hipotesis kami bahwa sebagian besar dari kasus positif yang terjadi saat ini disebabkan oleh kedatangan luar negeri,” kata Budi.

Dalam keterangan persnya, Menkes juga memaparkan mengenai capaian vaksinasi nasional yang saat ini berada di urutan ke-4 dunia berdasarkan jumlah penduduk yang divaksin.

Exit mobile version