TopCareerID

Fix Gratis, Ini Syarat Terima Vaksin Booster Menurut Presiden

Presiden Joko Widodo jabarkan upaya kurangi polussi udara dalam ratas.

Presiden Joko Widodo jabarkan upaya kurangi polussi udara dalam ratas. (Dok Foto. Biro Setpres)

Topcareer.id – Pemerintah akan memulai pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster pada 12 Januari 2022 dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa vaksinasi ini diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Presiden mengatakan, upaya vaksinasi booster ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus COVID-19 yang terus bermutasi.

“Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” ujar Presiden, Selasa (11/1/2022).

Presiden menyampaikan, vaksinasi booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh dosis lengkap minimal selama enam bulan.

Baca juga: Vaksinasi Booster Pakai Tiket, Begini Langkah Mendapatkannya

“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” ujarnya.

Menutup keterangan persnya, Kepala Negara kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.

“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi COVID-19,” ucapnya.

Exit mobile version