Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tuesday, September 17, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Kemenkes Perintahkan Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Semua Wilayah

kemenkes siapkan 740 fasilitas kesehatan untuk tangani imbas polusi udara.Ilustrasi Kementerian Kesehatan

Topcareer.id – Mulai tanggal 12 Januari 2022 kemarin, pemerintah mulai melaksanakan program vaksinasi booster COVID-19 di beberapa daerah di Indonesia.

Tak berselang lama, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran nomor HK.02.02/II/252/2022 yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster secara serentak.

“Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais. Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta pada Kamis (13/1/2022).

Dalam pelaksanaannya calon penerima vaksin booster ini hanya perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, atau mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Lebih lanjut Maxi menjelaskan bahwa vaksinasi booster akan dilakukan melalui 2 mekanisme yaitu mekanisme Homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Lalu mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

“Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml). Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml),” terangnya.

Sedangkan bagi ibu hamil, menurut Maxi, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.

Sebelumnya diketahui, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply