Topcareer.id – Diskon pajak mobil atau insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif ini dilanjutkan pada 2022. PPnBM ini khusus sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp200 juta seperti mobil low cost green car atau LCGC.
“PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga sampai dengan Rp200 juta, yang saat ini PPnBM-nya sebesar 3 persen,” kata Menko Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Minggu (16/1/2022).
Ia mlanjutkan, PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah, kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen, dan di Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen, sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.
Untuk kendaraan dengan harga Rp200 – 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15%, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah.
“Sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5%, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen,” tambah Menko Airlangga.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp451 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 yang akan digunakan untuk kesehatan, perlindungan sosial, dan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor.