TopCareerID

2023 Nanti, Pekerja Outsourcing bisa Masuk Instansi Pemerintahan

Topcareer.id – Tenaga Honorer resmi ditiadakan di 2023. Hal tersebut dipastikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Sebagai gantinya, status pegawai akan hanya ada dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Ungkapan Tjahjo ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Kelebihan Sistem Outsourcing yang Perlu Kamu Tahu

Selain itu, Tjahjo juga mengungkapkan bahwa kedepannya, kebutuhan akan petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, akan diisi oleh pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” tambahnya.

Seperti diketahui, dengan keberadaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang rencananya ditetapkan di semua instansi pemerintahan, jabatan pelaksana yang dipegang oleh sebagian ASN akan berkurang kebutuhannya.

Oleh karena itu, Tjahjo menilai perlu adanya strategi alih tugas. Salah satunya dengan melakukan melalui upskilling dan re-skilling.

Ini penting dilakukan agar mereka bisa mengisi tugas-tugas yang dibutuhkan ke depannya.

Exit mobile version