Topcareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa ada 2 kasus konfirmasi Omicron yang dinyatakan meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi ini.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, Sabtu (22/1/2022).
Meskipun memiliki daya tular tinggi tetapi tingkat mortalitas varian Omicron dikatakan tak seganas Covid-19 varian sebelumnya yakni Delta.
Adapun penyebab kematian dari 2 kasus yang terkonfirmasi positif Omicron adalah karena pasien tersebut memiliki komorbid. Meski demikian dr. Siti tak menjelaskan secara rinci penyakit bawaan apa yang diidap kedua pasien tersebut.
Sebelumnya, Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat,” pungkas dr. Nadia.
Diketahui, hingga Sabtu kemarin tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.
Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.**(Feb)