Topcareer.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa laut bukan keranjang sampah.
Pernyataan itu muncul terkait penemuan sampah alat bekas antigen, yang terdiri dari plastik pembungkus alat antigen di Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Sampah tersebut dikabarkan cepat menyebar lantaran kondisi arus Selat Bali ke arah utara yang cukup deras pada Minggu (30/1/2022) lalu.
Terkait hal ini, Wahyu meminta agar pelaku pembuangan sampah segera ditindak tegas supaya kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga: Sampah Rapid Antigen Ditemukan Mengambang di Perairan Ketapang
Di samping itu, senada dengan Wahyu, Plt. Direktur Jenderal PRL Pamuji Lestari dalam siaran resmi KKP, mengimbau masyarakat agar lebih bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.
Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak sembarangan membuang sampah ke laut, terlebih sampah medis.
“Ini sangat mengkhawatirkan, karena ada risiko penyakit dari limbah medis dan bekas rapid antigen ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, membuang sampah di laut bertentangan dengan amanah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Pemerintah Indonesia sendiri telah berkomitmen mengurangi sampah sebanyak 30% melalui 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dan penanganan sampah sebanyak 70% sampai tahun 2025, serta pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70% sampai tahun 2025.