TopCareerID

Satgas Putuskan Beberapa Alternatif Terapi dan Obat Covid Ini Dihapus

Dok/News24

Ivermectin. Dok/News24

Topcareer.id – Beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan COVID-19 kini telah dihapuskan dari pedomanan tatalaksana COVID-19 nasional terbaru. Seperti plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan bahwa penghapusan ini berdasarkan keputusan 5 organisasi profesi dokter.

Kelima organisasi tersebut, yakni Perhimpunam Dokter Paru (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anastesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Keputusan ini pun didukung sesuai perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global.

“Perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu ini adalah hal yang wajar mengingat ilmu kesehatan terkait COVID-19 masih terus berkembang,” kata Wiku dalam agenda keterangan pers, Kamis (10/2/2022).

Untuk itu pemerintah berpesan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan untuk mematuhi pedoman ini.

Exit mobile version