Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19Tren

Mulai Minggu Ini, Batas Maksimum Kerja di Kantor Kembali 50%

Topcareer.id – Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah penyesuaian terhadap penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penyesuaian di wilayah Jawa-Bali yang dilakukan antara lain terkait aturan batas maksimum work from office (WFO) serta kegiatan seni budaya dan penggunaan fasilitas umum.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada, dan dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, pemerintah masih melihat adanya ruang untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam.

“Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik,” kata Luhut dalam siaran persnya pada Senin (14/2/2022).

Menko Marves menambahkan, terdapat perbedaan karakteristik varian Omicron dengan varian Delta. Varian Omicron memiliki gejala lebih ringan sehingga meskipun terjadi lonjakan, tingkat rawat inap di rumah sakit dan tingkat kematian saat ini jauh lebih rendah dibandingkan gerlombang sebelumnya.

Ia menyampaikan, penyesuaian PPKM pada minggu ini akan mengembalikan batas maksimum work from office di level tiga menjadi 50 persen.

“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum work from office di Level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen,” ujarnya.

Baca juga: Level PPKM Pasti Dinaikkan Jelang Ramadan, Benarkah?

Secara rinci penyesuaian aturan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan segera diterbitkan.

“Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampilan wayang dan para aktor drama, dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini,” imbuhnya.

Seiring dengan pelonggaran tersebut, Luhut pun meminta jajaran pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.

“Secara spesifik, saya juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan imbauan kepada masyarakat. Utamakan penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekadar membubarkan,” tegasnya.

Leave a Reply