TopCareerID

ASN yang Dipindahkan ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Tambahan

Ilustrasi gaji buruh.

Topcareer.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan bahwa Aparatus Sipil Negara (ASN) wajib hukumnya pindah ke IKN Nusantara jika diperintahkan. Selain itu, ASN yang akan dipindahkan bakal mendapat tunjangan tambahan.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengemukakan bahwa skenario pemindahan ASN bukan hanya mengenai jumlah ASN saja.

Skenario tersebut juga meliputi antara lain mengenai rencana ASN yang akan dipindah dan juga membawa keluarganya (suami/istri dan anak), serta terkait tunjangan tambahan di luar gaji yang diterima oleh ASN yang pindah.

Serta bagaimana rencana kesiapan infrastruktur hunian maupun sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN tersebut.

“Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara,” ujarnya.

Alex menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai tunjangan bagi ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN Nusantara. Namun, berapa besarannya masih belum diputuskan.

Baca juga: ASN Wajib Patuh Jika Dipindah Ke IKN Nusantara

“Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan,” imbuh Alex.

Untuk diketahui, visi IKN baru adalah sebagai kota dunia untuk semua dan juga sebagai simbol identitas bangsa yang modern dan berstandar internasional.

IKN baru dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional.

Mengacu pada visi tersebut, konsep kelembagaan dan tata kelola pemerintahan di IKN berlandaskan pada smart governance yang menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan kolaboratif.

Exit mobile version