Topcareer.id – Jika mau lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak melalui e-Filing, wajib pajak membutuhkan EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Saat ini pelaporan SPT direkomendasikan melalui online, apalagi terkait penyebaran dan penularan Covid-19. Namun, sebelum itu, Wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki EFIN untuk mengakses situs web pajak dan e-Filing.
“Nomor EFIN digunakan untuk mengaktifkan akun atau mengganti kata sandi pada situs web pajak. EFIN bersifat rahasia dan berfungsi sebagai alat otentikasi sehingga wajib pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah,” sebut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Jumat (4/3/2022).
Melansir laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN dengan cara berikut:
1. Mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN melalui surel Kantor Pelayanan Pajak.
Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN melalui surel pajak resmi Kantor Pelayanan Pajak yang dapat dilihat pada tautan https://pajak.go.id/unit-kerja. Misalnya, Witan adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ulu maka Witan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke alamat surel kpp.741@pajak.go.id.
a. Format permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
NPWP
Nama
NIK
Alamat tempat tinggal
Alamat surel
Nomor telepon aktif
Melampirkan swafoto memegang KTP dan kartu NPWP.
b. Format permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN bagi Wajib Pajak Badan:
NPWP
Nama
Alamat surel yang terdaftar
Nomor telepon aktif
NPWP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
NIK KTP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
Nomor ponsel yang mengajukan permohonan
Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
Melampirkan swafoto pengurus memegang KTP dan kartu NPWP Badan.
c. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
d. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.
e. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Jangka waktu penyelesaian untuk menerbitkan EFIN paling lama sat) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
2. Menghubungi Agen Kring Pajak
Wajib pajak dapat mengakses layanan informasi terkait aktivasi atau lupa EFIN melalui agen Kring Pajak pada saluran telepon (021)1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Wajib pajak harus menyiapkan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel. Jika data yang diperlukan tersebut telah disiapkan, wajib pajak dapat langsung menguhungi agen Kring Pajak untuk mendapatkan EFIN. Layanan agen Kring Pajak dapat diakses pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB.