Topcareer.id – Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang masih digodok itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mendapat manfaat JHT atau Jaminan Hari Tua sebelum umur 56 tahun. Tapi, terbagi menjadi dua skema, yakni klaim 10% dan 30%.
Skema pertama dengan klaim manfaat JHT 10 persen bisa dilakukan jika masa kepesertaan tenaga kerja sudah mencapai 10 tahun. Masa kerja 10 tahun ini tidak mesti di satu perusahaan saja.
“Masa 10 tahun itu akumulasi dari perusahaan-perusahaan sebelumnya. Kalau bapak atau ibu di perusahaan yang sekarang baru 2 tahun, tapi akumulasi dari perusahaan sebelumnya 10 tahun itu bisa dicairkan 10 persen,” kata Donie Tastaftyan, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Lama dalam paparannya pada Jumat (4/3/2022).
Namun, kata Donie, dengan catatan bahwa nanti pencairan atau klaim sisanya (klaim kedua) akan terkena pajak progresif, bahkan sampai 15 persen.
Terkait pajak progresif yang dikenakan pada pencairan kedua, Donie memberikan contoh. Jika saldo JHT sudah 100 juta, maka pengambilan pertama 10%, yakni 10 juta. Maka, sisa untuk pengambilan kedualah yang akan dikenakan pajak progresif.
Baca juga: Bantuan Tunai Untuk 2,76 Juta Warung Hingga Nelayan Bakal Cair
“Saldo JHT yang 50 juta ke atas yang akan kena pajak progresif,” ujar Donie.
Sementara, untuk pencairan 30 persen untuk manfaat kepemilikan rumah. Donie menambahkan, manfaat lainnya, yakni ada MLT atau manfaat layanan tambahan.
“MLT itu kalau Bapak atau Ibu sekalian ingin mengambil perumahan KPR atau BTN, itu bisa diajukan keringanan suku bunga,” ujar Donie.
Jadi, kata dia, prosesnya itu, peserta sebelum akad akan diminta untuk melakukan pengurusan di bank, lalu bank lah yang akan memproses manfaat ini ke BPJS.
“Apakah tenaga kerja itu layak atau tidak. Persyaratan MLT atau keringanan suku bunga ini dilihat dari perusahaannya. Apakah perusahannya nunggak atau enggak, atau sudah ikut 4 program apa belum,” ucap Donie.