Topcareer.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dan mulai berlaku April tahun ini
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Peningkatan PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022.
“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11% akan berlaku mulai 1 April 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, dikutip Kontan Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Bagaimana Dengan BBM Di Indonesia?
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan pelaksanaan atau aturan turunan terkait peningkatan PPN 11% tersebut.
Namun, Neilmaldrin masih belum bisa mengungkapkan lebih lanjut mengenai hal ini. “Nanti kalau sudah ada info lebih lanjut akan kami sampaikan,” kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah berencana mengerek tarif PPN secara bertahap untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2021).
Pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%, dan juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).