TopCareerID

Begini Cara Mengetahui Status NPWP Pajak Aktif Atau Tidak

Pemadanan NIK dan NPWP diberi waktu hingga 31 Desember 2023.

Ilustrasi NPWP

Topcareer.id – Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan, diwajibkan mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian mendapatkan NPWP. Dengan begitu mereka yang terdaftar ini wajib lapor SPT pajak. Tapi, ada status wajib pajak non-efektif di mana mereka tak wajib lapor SPT.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.

Dalam hal pelaporan SPT Tahunan, wajib dilakukan apabila status NPWP aktif, sekalipun tidak ada kegiatan atau penghasilan sama sekali selama satu tahun berjalan. Kecuali NPWP dalam status non-efektif.

Cara mengetahui status wajib pajak aktif atau non-efektif

Untuk mengetahui status keaktifan NPWP, pertama bisa melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu www.pajak.go.id, menurut laman resmi DJP.

Login menggunakan NPWP dan password kemudian klik pada menu “Profil”, kemudian klik “Info Perpajakan” kemudian nanti akan ditampilkan apakah status kita adalah sebagai wajib pajak aktif atau non-efektif.

Kedua, kita bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Ketiga, kita juga bisa bertanya melalui media sosial KPP terdaftar.

Baca juga: Ingat! Ini Dokumen Yang Disiapkan Untuk Lapor SPT Pajak

Cara mengaktifkan kembali status non-efektif menjadi wajib pajak aktif

Cara pertama dan paling mudah adalah dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan di situs www.pajak.go.id. Setelah selesai melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka otomatis status wajib pajak non-efektif akan berubah menjadi aktif kembali.

Cara kedua, bisa mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP non-efektif ke KPP terdaftar. Syarat yang dibutuhkan adalah:

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, syaratnya adalah; formulir yang diisi lengkap dan dibubuhi tanda tangan, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP.

2. Untuk Wajib Pajak Badan, syaratnya adalah; formulir yang diisi lengkap dan dibubuhi stempel badan dan tanda tangan direktur, fotokopi KTP direktur, fotokopi NPWP direktur, fotokopi NPWP badan, dan fotokopi akta pendirian serta akta perubahan badan terbaru (jika ada).

Apabila sedang berada di luar wilayah KPP terdaftar, bisa mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen pendukung tersebut melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP terdaftar.

Kemudian, cara terakhir untuk mengaktifkan kembali status wajib pajak non-efektif adalah dengan menghubungi nomor layanan KringPajak yaitu 1500200 dengan menyiapkan data-data yang dibutuhkan.

Data tersebut, seperti nama, NPWP, NIK (untuk wajib pajak orang pribadi), alamat tempat tinggal, alamat email terdaftar di sistem informasi DJP, nomor telepon terdaftar di sistem informasi DJP, serta EFIN (Electronic Filling Identification Number).

Exit mobile version