TopCareerID

Kenali Jenis-Jenis “Surat Cinta” dari Kantor Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER).

Topcareer.id – Apakah kamu salah satu yang pernah dikirimi “surat cinta” dari kantor pajak? Jangan panik dulu. Asal kamu tahu bahwa surat dari kantor pajak ini ada beberapa macamnya dan memiliki tujuan yang berbeda-beda.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini macam-macam surat cinta dari kantor pajak.

Surat Teguran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pada Pasal 3 ayat (5a) dijelaskan bahwa Surat Teguran diterbitkan dan dikirimkan ke wajib pajak yang bersangkutan apabila wajib pajak tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPt) sesuai dengan batas waktu (sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (3) UU KUP) berikut.

Untuk SPT Masa disampaikan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak;
Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak; atau
Untuk SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Pada saat wajib pajak menerima surat teguran ini, wajib pajak akan diingatkan untuk melaporkan SPT yang belum dilaporkan maksimal 30 hari sejak diterbitkannya surat teguran ini.

Surat Ketetapan Pajak

Indonesia menerapkan sistem perpajakan self assessment. Wajib pajak akan menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri. Dalam hal ini fiskus atau pegawai pajak seolah-olah berperan pasif yaitu melakukan pemonitoran atau pengawasan terhadap hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Apabila terdapat ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan atau terdapat data fiskal yang belum/tidak dilaporkan berdasarkan hasil suatu proses pemeriksaan atau keterangan lain, maka DJP berhak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Ada jenis-jenis SKP, yakni:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKP ini terbit apabila jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang terutang atau seharusnya terutang. SKPLB terbukti membuat wajib pajak senang seperti kejatuhan durian runtuh saat menerimanya.

Baca juga: Revisi Aturan JHT: Klaim Bisa Sebelum Umur 56 Dan Mudah

b. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SKP ini terbit apabila setelah proses pemeriksaan selesai, diketahui bahwa jumlah kredit pajak yang disetor sama dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

SKP ini terbit jika jumlah kredit pajak yang wajib pajak setor lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pajak yang terutang. Tentu saja surat cinta yang membuat patah hati ini diterbitkan setelah melewati proses pemeriksaan terlebih dahulu, bukan semena-mena kantor pajak saja.

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKP ini terbit sebagai koreksi/tambahan atas surat ketetapan sebelumnya yang ternyata ditemukan data baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan pemeriksaan.

Surat Tagihan Pajak

STP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :

PPh tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat dari salah tulis dan/atau salah hitung;
Wajib pajak dikenai sanksi administrasi yaitu denda dan/atau bunga;
Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak atau terlambat memuat faktur pajak;
PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap;
Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.

Exit mobile version