TopCareerID

Perlunya Perlindungan Tenaga Kerja Adaptif di Tengah Perubahan Dunia Kerja

Topcareer.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pada masa pandemi COVID-19 ini, kondisi tenaga kerja banyak didominasi oleh talenta-talenta muda yang memiliki kemampuan luar biasa dibandingkan dengan generasi sebelumnya. Namun kekurangannya mereka tidak memiliki loyalitas tinggi terhadap suatu pekerjaan.

“Ini harus kita fasilitasi dengan menerapkan regulasi yang cukup,” kata Sekjen Anwar Sanusi ketika menjadi narasumber pada Webinar Side Event G20 bertajuk “Kepemimpinan Indonesia dalam EdWG G20: Apa Manfaatnya bagi Kita?” yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, Kamis (31/3/2022).

Anwar Sanusi mengungkapkan, ada empat isu besar yang sangat erat kaitannya agar situasi ketenagakerjaan bisa kembali meningkat. Isu yang pertama, adanya peningkatan lapangan kerja yang berkelanjutan dalam menghadapi perubahan dunia kerja. Pandemi dari COVID-19 ini telah memberikan dampak yang sangat signifikan pada sektor ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, setelah pandemi ini berakhir, kita bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan,” ucap Anwar Sanusi.

Baca juga: May Day Bertepatan dengan Lebaran, Ini Kata Menaker

Isu kedua, pasar kerja yang inklusif dan afirmatif bagi pekerja penyandang disabilitas.”Kita akan dorong pasar kerja ini menginklusifkan penyandang disabilitas yang memiliki hak dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” ujarnya.

Yang ketiga, melalui peningkatan kapasitas SDM untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan antara Kemnaker dan Kemendikbudristek.

“Memang ada pembagian tugas yang cukup jelas bagaimana SDM unggul Indonesia itu bisa kita ciptakan. Kita bisa mendorong kondisi saat ini dapat dimanfaatkan dengan baik melalui pendidikan dan keterampilan yang semakin meningkat,”kata Anwar Sanusi.

Isu keempat ucap Anwar Sanusi, perlunya perlindungan tenaga kerja yang adaptif dan inklusif dalam merespon dunia kerja yang terus berubah. “Pada intinya, dimanapun seseorang bekerja perlindungan sosial ketenagakerjaan harus tetap menyertai,” pungkasnya.

Exit mobile version