TopCareerID

Selain Booster, Ini Syarat Tambahan bagi yang Ingin Mudik

Ilustrasi pemudik dengan kendaraan pribadi.

Ilustrasi. (dok. Detiknews)

Topcareer.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam aturan ini, vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama.

“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing,” ujar Kasatgas Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Jakarta, Kamis malam (31/03/2022).

Baca artikel sebelumnya: Mau Mudik Tapi Belum Booster? Begini Solusinya!

Kasatgas menambahkan, ada syarat lain yang harus dipatuhi pemudik, yakni kepatuhan pada protokol kesehatan 3M. Ini penting guna mencegah penularan Covid-19.

“Ini diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya.”

Animo Sangat Tinggi

Berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, keinginan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan selama libur lebaran sangat tinggi, yakni mencapai 79,4 juta
orang.

Ini terjadi karena sudah dua tahun pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur lebaran.

“Kami telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang menjadi tujuan favorit pemudik, dimana yang tertinggi yaitu ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Karena itu, menurut Menhub, animo yang tinggi ini harus dibarengi dengan kesiapan sarana dan prasarana transportasi agar aspek keselamatan tetap diutamakan dan protokol kesehatan tetap terjaga.

Saat ini, menurut Menhub, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait untuk menyiapkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Teknis di lapangan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi, baik di moda
transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa mudik Idul Fitri 2022 yang akan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

Pihaknya, ungkap Budi Karya sudah dan akan melakukan berbagai langkah antara lain;

  1. Memastikan ketersediaan dan kapasitas transportasi umum di semua moda. Juga
    penambahan frekuensi dan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
    yang tinggi bila diperlukan.
  2. Melakukan ramp check terhadap kelaikan angkutan baik bus, kapal, pesawat, dan kereta api. Dalam hal ini, kata Budi Karya, seluruh jajaran telah dinstruksikan melakukan pengecekan terhadap aspek keselamatan dan kenyamanan transportasi.
  3. Melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap awak transportasi baik itu pilot, nakhoda, masinis, maupun supir bus di simpul-simpul transportasi. Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada seluruh operator prasarana dan sarana transportasi untuk terus memastikan diterapkannya protokol kesehatan dengan disiplin.
  4. Menyediakan vaksinasi gratis di simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan,
    terminal dan stasiun kereta api. Berkoordinasi dan melakukan berbagai simulasi dengan pihak operator jalan tol bersama korlantas polri agar penanganan angkutan jalan dapat berlangsung dengan baik.

“Dan bersama stakeholders transportasi melakukan edukasi terus menerus terkait prokes dan vaksinasi,” ujar Budi Karya.

Exit mobile version