TopCareerID

Pejabat dan ASN Dilarang Ikutan Bukber

Pejabat dan ASN dilarang mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama.

Ilustrasi bukber.

Topcareer.id – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 08 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil pada 29 Maret 2022 lalu, menyebut bahwa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama.

Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Untuk itu, Yaqut melarang pegawai Kemenag untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri,” kata Menag dalam keterangan resminya, Kamis (31/3/2022).

Dalam SE tersebut, dikatakan bahwa Umat Islam dianjurkan untuk melakukan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Menag.

Baca juga: Selain Booster, Ini Syarat Tambahan Bagi Yang Ingin Mudik

Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

Dijelaskajan pula soal vaksinasi COVID-19 yang dapat dilakukan di bulan Ramadan tanpa membatalkan puasa, dan tetap mengikuti panduan kesehatan.

Selain itu, Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Exit mobile version