TopCareerID

Simak Lagi, Ini Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11%

Ilustrasi mekanisme penghitungan PPh 21 yang baru dianggap membuat beban pajak baru terhadap THR - pajak.

Ilustrasi mekanisme penghitungan PPh 21 yang baru dianggap membuat beban pajak baru terhadap THR - pajak.

Topcareer.id – Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), per 1 April 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11%. Imbasnya, banyak barang dan jasa mengalami kenaikan harga kecuali barang/jasa yang tidak dikenai PPN.

Berdasarkan UU HPP terbaru itu Pasal 4A, diatur barang dan jasa apa saja yang tidak dikenai PPN 11%.

Berikut barang yang tidak dikenai PPN:

1. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai:

1. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

2. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: Polri Buka Seleksi Taruna Akpol, Simak Syarat Dan Cara Daftarnya

3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

4. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

5. Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.

Exit mobile version