TopCareerID

THR Lebaran 2022 Kapan Dibayarkan? Ini Jawabannya

Kesepakatan pemberian THR pada pekerja Dunkin Donuts.

Sumber foto: riauonline.co.id

Topcareer.id – Salah satu topik paling hot setiap tahun pada saat menjelang hari raya Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Ini sudah menjadi tradisi bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan perusahaan swasta.

Lalu, kapan THR 2022 akan dibayarkan kepada para pekerja?

Menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR Pekerja

Gaji ke-13

Tunjangan Hari Raya juga terkenal dengan sebutan gaji ke-13. Kenapa begitu? Ini penjelasannya

Ambil contoh gaji per bulan sebesar Rp 4.000.000,- Maka gaji per minggu sebesar Rp 1.000.000,- (1 bulan sama dengan 4 minggu, maka Rp 4.000.000 dibagi 4 minggu).

Dalam setahun ada 12 bulan atau 52 minggu.

Jadi, gaji 1 tahun jika dihitung per minggu berjumlah Rp 52.000.000,- (52 minggu x Rp 1.000.000)

Sedangkan jika dihitung per bulan, gaji 1 tahun adalah Rp 48.000.000,- (12 bulan x Rp 4.000.000).

Terdapat selisih antara gaji 52 minggu dengan gaji 12 bulan dalam kurun waktu 1 tahun, yakni Rp 4.000.000. Selisih inilah yang disebut dengan gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya.

Nah, sudah paham kan sekarang dengan sejarahnya? Semoga cepat cair ya.**(Feb)

Exit mobile version