Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Wajib Tahu! Ini Sejarah Lahirnya THR

Ilustrasi penarikan uang tunai.Dok/twofishdivers.com

Topcareer.id – Tahukah kamu? Tunjangan Hari Raya alias THR ternyata memiliki proses sejarah panjang.

Pemberian uang THR pertama kali bagi para pekerja di Indonesia, bermula pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo (Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6) dari partai Masyumi.

Saat itu, pembagian uang Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan salah satu program kerja kabinet Soekiman.

Program ini diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil atau PNS (sekarang ASN).

Kelompok Pegawai Negeri Sipil saat itu terdiri dari priyai, menak, kaum ningrat, TNI, dan sekelasnya.

Pembagian THR di era tersebut berupa uang setiap bulan di akhir bulan Ramadhan, besarannya berkisar antara Rp 125 sampai Rp 200.

Pada 13 Februari 1952, terjadi aksi protes dan demonstrasi dari kaum buruh terhadap pembagian THR yang hanya untuk PNS saja.

Kaum buruh melakukan mogok kerja sambil menuntut pemerintah agar adil dalam memberikan tunjangan kepada mereka.

Namun tuntutan mereka saat itu tidak diterima oleh pemerintah. Setelah sekian lama, perjuangan kaum buruh tidak sia-sia.

Terbukti pada tahun 1994, pemerintah akhirnya secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum tunjangan ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.

Baca juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR Pekerja

Berdasarkan Permen tersebut, Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan pada maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja berlangsung.

Pemberian THR oleh perusahaan untuk pekerja atau kaum buruh berlaku dalam setahun sekali setiap hari raya keagamaan.

Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai sanksi keterlambatan yang dilakukan perusahaan dalam membayarkan tunjangan.

Dendanya yakni sebesar 5% dari total Tunjangan Hari Raya yang harus perusahaan bayarkan.

Pemerintah memberlakukan peraturan tersebut demi untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di Indonesia.**(Feb)

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply