TopCareerID

Ssst… Perusahaan dengan Kriteria Ini Diimbau Beri THR di Atas 1 Bulan Gaji

Menaker Ida Fauziyah mengatakan kompetensi bahasa asing PMI masih lemah.

Menaker Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya atau THR di tahun ini diminta untuk diberikan secara kontan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 april di Jakarta.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” demikian Menaker menyatakan.

Menaker juga menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya.”

Baca juga: Tak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Sanksi Menanti

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini, secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.”

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” tutup Menaker Ida.

Exit mobile version