Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ini Komentar Kemendag terkait Pengusutan Dugaan Gratifikasi Izin Penerbitan Ekspor Minyak Goreng

Foto: Dirjen Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (kiri) menjadi salah satu tersangka.Foto: Dirjen Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (kiri) menjadi salah satu tersangka.

Topcareer.id – Proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng mendapat dukungan dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Pernyataan itu ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka, dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI, Selasa (19/4) di Jakarta.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” tegas Mendag Lutfi.

Baca juga: Kemendag Tindak Tegas Robot Trading Tak Berizin

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkas Mendag.

Leave a Reply