TopCareerID

Siap-siap, Per 30 April 2022, Wilayah Ini Tak Bisa Lagi Nonton TV Pakai Antena Biasa

Topcareer.id – Sudah sejak tahun lalu pemerintah berencana melakukan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Pada tahap pertama ini, akan ada 116 kabupaten/kota yang meliputi 56 wilayah siaran, yang harus beralih dari TV analog ke TV digtal.

Migrasi dibagi menjadi tiga tahap. Untuk tahap pertama siaran TV analog akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022.

Sedangkan tahap akhir TV analog akan dimatikan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Untuk tahap pertama, jumlah wilayah yang akan akan terkena dampak migrasi TV analog ke digital adalah yang paling banyak.

Tahapan ASO diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, termasuk soal wilayah dan jadwal penghentian.

Bagi seluruh warga Indonesia yang nantinya terkena giliran tidak perlu khawatir, sebab pemerintah sudah menyiapkan beragam infrastruktur penunjang ASO.

Masyarakat hanya perlu bersiap untuk menerima migrasi siaran TV analog ke digital.

Masyarakat juga diimbau agar segera membeli Set Top Box (STB), yakni suatu alat konversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada TV analog.

Jika menggunakan antena biasa tanpa STB, televisi tidak akan dapat menangkap siaran digital.

Tenang, pemilik antena biasa tidak perlu mengganti dengan antena lain, cukup membeli STB agar bisa menangkap siaran digital.

Berikut ini daftar wilayah yang tidak bisa lagi menyaksikan siaran TV analog mulai 30 April 2022:

Baca juga: TV Analog Dan TV Digital, Apa Bedanya?

Exit mobile version