TopCareerID

Masuk Kerja saat Libur Nasional, Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur

Topcareer.id – Pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran jelas terdapat ketentuannya, yakni harus memberikan uang lembur.

Lalu bagaimana ketentuan bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional?

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional juga wajib membayar upah lembur.

“Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: Menaker Apresiasi Keberadaan Pelayanan Porter

Dirjen Haiyani mengatakan, bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, wajib mematuhi ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” pungkasnya.

Exit mobile version