TopCareerID

Indonesia dan Arab Saudi Terus Bahas Skema Penempatan-Perlindungan PMI

Topcareer.id – Di sela-sela pertemuan kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 (The 2nd Employment Working Group/EWG Meeting), Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pertemuan bilateral dengan Arab Saudi. Pertemuan ini membahas perkembangan skema penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

“Tadi pertemuan dengan delegasi Arab Saudi sangat produktif, kita membahas beberapa isu yang terkait dengan kesepakatan One Channel System (sistem penempatan satu kanal/SPSK). Kemudian kesepakatan terkait dengan IT system kita, yakni antara MUSANED (aplikasi pasar kerja Arab Saudi-red) dengan SISNAKER kita. Karena bagaimana pun juga one channel system tadi sangat dipengaruhi dengan sistem yang kita bangun ini compatible satu dengan lainnya,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, usai melakukan pertemuan bilateral dengan Deputy of Minister of Labour of Kingdom of Saudi Arabia (KSA), Ahmed Alzahrani, di Yogyakarta, Senin (10/5/2022).

Anwar Sanusi menjelaskan, pertemuan bilateral ini juga membahas perpanjangan Technical Arrangement Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang telah berakhir masa berlakunya. Ia menyatakan, secara prinsip kedua negara sudah memiliki kesamaan persepsi, namun terdapat sejumlah isu yang harus disepakati.

Baca juga: Kemnaker: Persiapan EWG G20 ke-2 Sudah 90 Persen

“Follow up dari pertemuan ini tim yang lebih teknis akan segera menindaklanjuti. Mudahan-mudahan bisa dilanjutkan dengab level yang lebih tinggi sampai ke tingkat menteri, dan menteri yang ada di sana juga segera menyetujui Technical Arrangement tersebut,” ujarnya.

Anwar Sanusi menambahkan, dalam pertemuan ini, kedua negara juga membahas peluang penempatan pekerja sektor formal di Arab Saudi, mengingat Arab Saudi tengah melakukan transformasi ekonomi di negaranya.

“Itu akan membuka peluang, sebagaimana arahan Ibu Menaker, ke depan yang akan kita kirim itu skill workers, bukan tenaga yang sifatnya domestic workers,” ujarnya.

Exit mobile version