TopCareerID

Provinsi Mana dengan Rata-Rata Gaji Terendah?

Ilustrasi upah buruh provinsi.

Dok/Merdeka

Topcareer.id – Disebutkan dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang rilis pada Senin (9/5/2022), bahwa selama periode Februari 2021—Februari 2022, tercatat kenaikan upah buruh sebesar 1,12 persen. Upah buruh menurut provinsi sangat bervariasi pada periode Februari 2021–Februari 2022.

Separuh dari keseluruhan provinsi mengalami peningkatan upah buruh. Sementara, separuh provinsi lainnya disebutkan, malah mengalami penurunan upah buruh.

Peningkatan upah buruh terjadi di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua.

“Kenaikan upah tertinggi tercatat di DKI Jakarta, yakni 35,79 persen. Sementara itu, provinsi yang tercatat mengalami penurunan upah paling dalam yakni Sumatera Barat sebesar 10,39 persen,” sebut laporan yang berjudul “Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2022.”

Baca juga: Indonesia Dan Arab Saudi Terus Bahas Skema Penempatan-Perlindungan PMI

Mengutip dari berita statistic tersebut, berikut 10 provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah per Februari 2022:

1. Nusa Tenggara Barat Rp2.010.212
2. Nusa Tenggara Timur Rp2.126.931
3. Sulawesi Barat Rp2.164.365
4. Jawa Tengah 2.138.972
5. Lampung 2.176.017
6. Aceh Rp2.224.915
7. Sulawesi Tengah Rp2.393.355
8. Jambi Rp2.393.405
9. Yogyakarta Rp2.398.718
10. Sumatera Utara Rp2.405.744

Dengan membandingkan data upah buruh hasil Sakernas Februari 2021 dengan Februari 2022 akan diperoleh gambaran bagaimana pertumbuhan upah buruh di Indonesia selama setahun terakhir.

Pertumbuhan upah buruh tersebut dapat dilihat melalui berbagai macam karakteristik, di antaranya menurut provinsi dan lapangan pekerjaan utama. Dari dua karakteristik tersebut dapat diperoleh informasi seberapa besar nilai perubahannya.

Exit mobile version