Topcareer.id – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan kebijakan memakai masker untuk di luar ruangan. Namun, ada kelompok atau golongan rentan yang tetap harus mematuhi protokol kesehatan, termasuk pemakaian masker di manapun.
Golongan rentan yang dimaksud Presiden, yakni mereka yang bergejala batuk dan pilek, orang lanjut usia, atau memiliki riwayat penyakit, diminta untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” kata Presiden dalam keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tambahnya.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid Diakui ASEAN, Mudahkan Perjalanan Luar Negeri
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.
Presiden lebih dulu mengumumkan bahwa masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden Jokowi.