TopCareerID

Mulai Hari Ini, Perjalanan Domestik dan LN Tak Wajib Tes Covid

Ilustrasi wisatawan Asia Pasifik lebih suka melakukan transaksi dengan pembayaran digital. (pexels)

Ilustrasi wisatawan Asia Pasifik lebih suka melakukan transaksi dengan pembayaran digital. (pexels)

Topcareer.id – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan sejumlah aturan terkait pandemi Covid-19. Salah satunya menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022).

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan domestik dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022,” kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022) secara virtual.

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.

Baca juga: Indonesia Dan Jepang Siapkan Pilot Project Pelatihan Bagi Perawat Lansia Di Jepang

Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pada momentum ini, lanjut dia, pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih.

“Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Selasa (17/05/2022) sore, menyampaikan keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Exit mobile version