Topcareer.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammd Tito Karnavian menerbitkan aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani pada 11 April 2022 dan mulai dilaksanakan pada 21 April 2022.
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia, harus memenuhi persyaratan.
“Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi,” sebut Permendagri tersebut pada Pasal 4 ayat 2, dikutip pada Senin (23/5/2022).
Selain itu syarat lainnya, yakni jumlah kata pada nama dokumen paling sedikit terdiri dari dua kata. Permendagri tersebut juga mengatur soal tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Baca juga: 10 Negara Dengan Penduduk Terbanyak Di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Tata cara tersebut meliputi:
– menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
– nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
– gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Kemudian untuk nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain harus merupakan satu kesatuan dengan nama.
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.