Topcareer.id – Meski kini angka kasus Covid-19 sudah terkendali bahkan diumumkan Presiden Joko Widodo untuk bisa melepas masker di ruang terbuka atau tempat umum, masyarakat tetap diminta untuk berhati-hati.
Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dr. Imran Agus Nurali mengatakan ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum. Berikut beberapa di antaranya:
Pastikan Sudah Mendapatkan Vaksinasi Lengkap
Walaupun kebijakan untuk melepas masker karena pandemi COVID-19 telah terkendali, vaksinasi COVID-19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap yaitu 2 dosis untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
Tidak Memiliki Penyakit Komorbid
Syarat berikutnya adalah tidak memiliki penyakit komorbid. Bagi kelompok masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid lainnya, penggunaan masker tetap disarankan. Pun sebaiknya penggunaan masker tetap dilakukan saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat yang penuh kerumunan orang.
Baca juga: Adakah Kaitan Virus Corona Dengan Kasus Hepatitis Akut Pada Anak-Anak?
Tidak Menderita Tuberkulosis (TBC)
Mengingat bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan penderita penyakit tuberkulosis (TBC) tertinggi, penting untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Di wilayah-wilayah perkotaan, polusi udara juga masih cukup tinggi. Dengan adanya kendaraan umum dan tempat-tempat industri, sebaiknya kita tetap menggunakan masker karena akan melindungi kita dari polusi,” tambah dr. Imran, dikutip dari siaran pers, Selasa (24/5/2022).
Terakhir, dr. Imran juga mengingatkan agar masyarakat melakukan kebiasaan untuk mencuci tangan dengan bersih menggunakan sabun di bawah air mengalir ataupun hand sanitizer saat bepergian.