TopCareerID

Ini Kendaraan yang Diutamakan Ganti Pelat Nomor Putih pada Juni

Ilustrasi pergantian pelat nomor kendaraan menjadi puith.

Ilustrasi pergantian pelat nomor kendaraan menjadi puith.

Topcareer.id – Korlantas Polri menargetkan penerapan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai diberlakukan pada pertengahan bulan Juni ini. Dan ada beberapa kendaraan yang diutamakan segera mengganti pelat nomor menjadi warna putih.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini.

Dalam masa awal, kata dia, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

“Adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor bar,” kata Kombes Pol M Taslim dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/6/2022).

Selain itu, ia menyampaikan bahwa material TNKB berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022.

Material TNKB sudah selesai saat ini, kata Kombes Pol M Taslim, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa didistribusikan ke jajaran di awal Juni.

Baca juga: Kemnaker: Indonesia Terus Berkomitmen Ciptakan Lapangan Kerja

“Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” ujar dia.

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri.

Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Exit mobile version