TopCareerID

Gaji Ke-13 Sebentar Lagi Cair! Ini Besarannya

Ilustrasi penarikan uang tunai.

Dok/twofishdivers.com

Topcareer.id – Ada kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa tahun ini gaji ke-13 akan segera dicairkan.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi para ASN yang terdiri dari gabungan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani tujuan pemberian gaji ke-13 sama seperti yang selama ini sudah dilakukan yakni untuk membantu seluruh ASN terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada bulan Juli.

Teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak bisa mendapatkan gaji ke-13. Mereka adalah?

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 2022 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Pada tahun 2022, jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pencairan gaji ke-13 2022 PNS dijadwalkan paling cepat cair pada bulan Juli.

Berikut ini detailnya.

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan II:

Gaji pokok PNS Golongan III:

Gaji pokok PNS Golongan IV:

Tunjangan yang akan diberikan kepada PNS:

Tunjangan kinerja (Tukin)
Ini termasuk jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besarannya berbeda untuk setiap pangkat golongan PNS dan juga di setiap instansi.

Tukin tertinggi diterima oleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan telah diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

Tunjangan pangan atau makan
Untuk golongan I dan golongan II memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya. Sedangkan untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya. Kemudian untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

Semua telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018.

Baca juga: 5 Langkah Penting Mengoptimalkan Gaji Kamu

Tunjangan jabatan
Besaran tunjangan jabatan per bulan adalah:

Tunjangan umum
Bagi para CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum oleh pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Berikut ini besarannya:

Exit mobile version