TopCareerID

Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Dibuka, Cek Syaratnya

Ilustrasi pemerintah bakal memberikan insentif bagi guru daerah 3T.

Ilustrasi pemerintah bakal memberikan insentif bagi guru daerah 3T. Dok/Britannica

Topcareer.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2022.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kemendikbudristek, Temu Ismail, mengungkapkan bahwa Ditjen GTK melalui program PPG Prajabatan berupaya mencetak guru-guru profesional.

“Guru merupakan salah satu tonggak keberhasilan pendidikan, dan Kemendikbudristek senantiasa berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi guru-guru di Indonesia,” kata dia, dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Senin (20/6/2022).

“Dan tentunya guru yang terampil dalam mengembangkan lingkungan belajar, dan memfasilitasi peserta didik belajar dengan melibatkan orang tua dan masyarakat,” tambah dia.

Temu menjelaskan, arah kebijakan PPG Prajabatan tahun 2022 adalah untuk mewujudkan keseimbangan pemenuhan dan kebutuhan guru baik secara kuantitas dan kualitas. Terkait dengan itu, arah kebijakan ke depan dilakukan berdasarkan kebutuhan guru.

Ia menyebut, setiap tahun banyak guru yang pensiun tetapi pengangkatan guru-guru belum sesuai dengan persyaratan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005.

“Lulusan PPG Prajabatan nantinya akan memiliki kepastian nantinya untuk direkrut menjadi guru. PPG Prajabatan adalah guru profesional pemula, yang mana pada program ini juga dirancang dengan berbagai penyelarasan berdasarkan program transformasi pendidikan Merdeka Belajar,” terangnya.

Baca juga: KSP: Pelaksanaan Kartu Prakerja Sudah Sesuai Aturan

Program PPG Prajabatan dibuka melalui Direktorat PPG bagi lulusan sarjana (S1) dan diploma (D IV) untuk mendapatkan sertifikat untuk menjadi guru yang profesional sesuai dengan persyaratan undang-undang Guru dan Dosen Tahun 2005.

Koordinator Pokja PPG Prajabatan, Zainun Misbah menjabarkan beberapa kriteria untuk calon peserta PPG Pra-Jabatan Tahun 2022-2024. Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia
2. Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri.
4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3.00
5. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
9. Menandatangani pakta integritas, dan
10. Mengikuti tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Adapun pendaftaran calon mahasiswa PPG Prajabatan akan dibuka sampai tanggal 30 Juni 2022 melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Exit mobile version