TopCareerID

Ramai Cuti Hamil 6 Bulan di Indonesia, Bagaimana di Negara Lain?

Wanita hamil. (foto: pexels)

Topcareer.id – Cuti hamil selama 6 bulan di Indonesia tengah dibahas oleh DPR RI dengan Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang salah satu poinnya mengatur soal ketentuan cuti hamil dan melahirkan.

Dalam RUU tersebut diatur bahwa pekerja wanita yang hamil berhak mendapatkan cuti selama 6 bulan, dengan sejumlah ketentuan.

Menurut RUU KIA, pekerja wanita yang hamil tidak boleh diberhentikan dan perusahaan wajib membayarkan gajinya.

Untuk besaran gajinya yaitu 3 bulan pertama wajib diberikan 100%, dan 3 bulan berikutnya hanya 75%.

“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% untuk 3 bulan pertama dan 75% untuk 3 bulan berikutnya,” demikian bunyi bab II pasal 5 ayat (2).

Cuti hamil adalah waktu yang diberikan kepada seorang ibu yang hamil untuk lepas dari pekerjaan setelah kelahiran bayinya.

Di negara lain, banyak perusahaan juga menawarkan cuti untuk ayah, biasanya disebut sebagai cuti paternitas.

Di seluruh dunia, pedoman cuti hamil minimum sering diatur oleh undang-undang—dan dalam banyak kasus didanai oleh pemerintah—dengan perusahaan bebas untuk menawarkan persyaratan yang lebih baik jika mereka mau.

Akibatnya, jumlah minggu yang diberikan untuk cuti hamil dan persentase gaji yang diterima selama waktu tersebut bervariasi dari setiap negara.

Berikut ini sepuluh negara teratas dengan cuti hamil minimum terpanjang (dalam hitungan minggu):
1) Bulgaria — 58,6 minggu
2) Yunani — 43 minggu
3) Inggris — 39 minggu
4) Slovakia — 34 minggu
5) Kroasia — 30 minggu
6) Chili — 30 minggu
7) Republik Ceko — 28 minggu
8) Irlandia — 26 minggu
9) Hongaria — 24 minggu
10) New Zealand — 22 minggu

Sementara angka-angka di atas adalah minggu minimum yang diperlukan untuk cuti hamil, banyak negara memberi orang tua pilihan untuk memperpanjang cuti mereka.

Di Estonia, para ibu dapat mengambil 20 minggu cuti hamil yang dibayar penuh 100% diikuti dengan 62 minggu cuti paternitas sebagai “bonus” opsional.

Dalam minggu-minggu opsional ini perusahaan mungkin membayar persentase yang berbeda dari pendapatan ibu atau ayah.

Misalnya, Austria menawarkan minimal 16 minggu dengan gaji 100%, lalu tambahan 44 minggu opsional dengan gaji 73,1%.

Di beberapa negara, seperti di Chili, cuti hamil dimulai beberapa minggu sebelum perkiraan tanggal lahir anak.

Di Chili, para ibu diharuskan untuk memulai cuti mereka enam minggu sebelum tanggal jatuh tempo, kemudian memperpanjangnya selama 12 minggu setelahnya (dengan kemungkinan penyesuaian jika tanggal jatuh tempo terbukti salah).

Di Austria, para ibu wajib mengambil cuti dari delapan minggu sebelum tanggal jatuh tempo hingga delapan minggu setelah melahirkan.

Baca juga: RUU Usulan DPR: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Keguguran 1,5 Bulan

Negara yang memberikan gaji utuh 100% selama masa cuti hamil:

Negara lain juga ada yang mensyaratkan pembayaran gaji yang mungkin tidak mencapai 100% dari jumlah biasanya selama cuti hamil, namun masih mewakili persentase yang sangat tinggi.

Misalnya, Norwegia 94%, Prancis 90%, dan Bulgaria pada 90%.**(Feb)

Exit mobile version