TopCareerID

Nih, Update Tarif Listrik Terbaru usai Naik per 1 Juli 2022

Tarif listrik April-Juni tidak alami perubahan. (Dok/PLN)

Tarif listrik April-Juni tidak alami perubahan. (Dok/PLN)

Topcareer.id – Mulai hari Jumat 1 Juli 2022 tarif listrik resmi naik. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan tarif listrik untuk masyarakat mampu agar bisa menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.

Pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik yakni dari golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Sejalan dengan pertimbangan Presiden, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan kenaikan tarif listrik ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang adil.

Melalui kenaikan tarif ini, pemerintah jadi bisa memberi kompensasi kepada masyarakat yang berhak.

Sebab selama ini, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas turut menikmati kompensasi yang diberikan oleh pemerintah.

PLN melaporkan kompensasi untuk kategori pelanggan mampu tersebut mencapai Rp 4 triliun, sehingga hal ini menurut pemerintah tidak tepat sasaran.

Melansir dari laman PLN, berikut ini update tarif listrik per 1 Juli 2022:

1) Rumah Tangga

2) Bisnis Besar

3) Industri Besar

Baca juga: Tarif Listrik Naik Hari Ini, Segini Besarannya

4) Pemerintah

5) Layanan Khusus

Aturan mengenai kenaikan tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).**(Feb)

Exit mobile version