TopCareerID

Update Arti Status Warna di PeduliLindungi, Hijau untuk yang Sudah Booster

Aplikasi PeduliLindungi

Topcareer.id – Kementerian Kesahatan (Kemenkes) memperbarui aturan status warna di aplikasi PeduliLindungi yag berlaku mulai 17 Juli 2022. Jika sebelumnya status hijau mencakup kriteria vaksinasi dosis lengkap, aturan baru menyebut status hijau adalah mereka dengan kriteria yang sudah booster.

Melansir laman resmi Kemenkes, berikut aturan baru terkait arti status warna kode QR aplikasi Peduli Lindungi:

HIJAU

Status HIJAU menandakan bahwa kamu dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas
Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

KUNING

Kamu dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa kamu termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas
Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Darurat Paxlovid Sebagai Obat Covid-19

Usia 6-17 tahun

Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

MERAH

Dengan status MERAH, kamu tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas
Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Usia 6-17 tahun

Belum pernah vaksinasi

HITAM

Dengan status HITAM, kamu tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

“Perubahan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 jam 00.01 WIB dan berlaku untuk semua pengguna PeduliLindungi, termasuk yang sebelumnya masih menjadi kasus konfirmasi aktif,” sebut Kemenkes dalam aturan tersebut.

Exit mobile version