TopCareerID

Sah! NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWP

Ilustrasi NIK sebagai NPWP diundur hingga 1 Juli 2024.

Ilustrasi NIK sebagai NPWP diundur hingga 1 Juli 2024.

Topcareer.id – Pada Selasa (19/7/2022), secara resmi, wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini. Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini tersebut.

Menkeu menyampaikan beberapa hal, yang pertama yakni reformasi adalah keniscayaan bagi Direktorat Jenderal Pajak, karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti.

Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih.

Hal lain yang disampaikan Menkeu, yakni akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil.

Baca juga: Kemnaker Ungkap Lima Strategi Sistem Informasi Pasar Kerja

“Sejalan dengan yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak dan pengusaha Chairul Tanjung bahwa digitalisasi memudahkan dalam data cross-transaction yang menjadi landasan pembentukan basis data yang akurat,” kata Menkeu dalam siaran pers.

Ketiga, konsistensi menjadi kunci pembangunan pondasi transparansi perpajakan. Kolaborasi dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi. Karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Lalu ada validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.

Exit mobile version