TopCareerID

Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Siap-Siap Data Kendaraanmu Bakal Dihapus

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.

Topcareer.id – Pembina Samsat Nasional meminta kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat. Jika tidak juga memperbarui data serta pajak kendaraan selama 2 tahun, maka data registrasi kendaraan akan dihapus.

Hal itu sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan bahwa hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40% masyarakat/ pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

“Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional,” kata Rivan dalam keterangan pers, dikutip Kamis (21/7/2022).

“Untuk penerimaan dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” sambung Rivan.

Baca juga: NLE Berlaku Di Pelabuhan, Kemnaker Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Kerja

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi juga menyampaikan, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid, yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya single identity number (SIN).

Hal itu, lanjut Firman, dikarenakan masih adanya gap/akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat.

“Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memunginkan untuk dapat mensuport informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB,” lanjutnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, bahwa implementasi ini, nantinya kan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah.

“Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkiatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fatoni.

Terkait implementasi aturan ini, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.

Exit mobile version