Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

MK Tolak Pengajuan untuk Melegalkan Ganja Medis

Dok/HalodocDok/Halodoc

Topcareer.id – Mahkamah Konstitusi hari Rabu (20/7) menolak uji materi undang-undang narkotika yang akan membuka jalan untuk melegalkan ganja sebagai penggunaan obat.

Tiga ibu dari anak-anak dengan cerebral palsy yang didukung oleh organisasi masyarakat sipil mengajukan peninjauan kembali undang-undang narkotika yang ketat, dengan alasan penggunaan ganja obat untuk mengobati gejala.

Para hakim mengatakan tidak ada penelitian yang cukup untuk membenarkan keputusan yang mendukung penggugat, tetapi mendesak pemerintah untuk “segera” melakukan penelitian tentang penggunaan terapeutik narkotika.

“Pengadilan perlu menekankan bahwa pemerintah [harus] segera menindaklanjuti … Hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini kemungkinan mengubah undang-undang,” kata hakim MK, Dr. Suhartoyo, S.H., M.

Dekriminalisasi ganja akan menjadi perubahan dramatis bagi Indonesia yang memiliki salah satu undang-undang anti-narkoba paling ketat di dunia.

Indonesia akan memberi hukuman untuk kepemilikan atau perdagangan narkotika dalam jumlah besar termasuk penjara seumur hidup dan hukum mati.

Para penggugat mendalilkan bahwa tidak boleh menggunakan narkotika untuk alasan medis merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Mahkamah Konstitusi hanya mengalihkan tanggung jawab kepada pemerintah dengan meminta pemerintah segera melakukan penelitian,” kata Yosua Octavian, dari Lembaga Bantuan Hukum.

“Poinnya ditolak. Jadi orang yang menggunakan ganja untuk alasan kesehatan di Indonesia akan tetap dihukum.”

Baca juga: PBB: Penggunaan Ganja Meningkat Akibat Legalisasi Dan Lockdown COVID-19

Isu ini menjadi viral setelah video seorang juru kampanye menjadi viral setelah diposting di media sosial.

Berdiri di pusat kota Jakarta, Santi Warastuti, salah satu penggugat yang putrinya berusia 13 tahun menderita cerebral palsy, memegang plakat bertuliskan: “Tolong, anak saya membutuhkan ganja medis.”

Dalam briefing usai putusan, ibu berusia 43 tahun itu mendesak pemerintah memberikan solusi lain.

“Penelitian untuk mengubah [ganja medis] menjadi terapi akan memakan waktu cukup lama, sedangkan kita sebagai orang tua dari anak-anak berkebutuhan khusus berpacu dengan waktu.” Tutur Santi.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply