TopCareerID

Ini 7 Langkah Kemenaker untuk Hapus Pekerja Anak

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kembali mengajak berbagai pihak, terutama orang tua untuk bersama-sama dengan pemerintah berperan aktif dalam upaya menanggulangi pekerja anak.

“Di Hari Anak Nasional ini, saya ingin kembali mengajak untuk memperkuat peran aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, masyarakat, dan terutama orang tua untuk membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka,” kata Menaker dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2022 pada Sabtu (23/7/2022) di Jakarta.

Menaker menyayangkan masih ada orang tua yang dengan dalih ekonomi kemudian memaksa anaknya terlibat dalam bentuk-bentuk pekerjaan, bahkan dalam sebuah pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembangnya.

Padahal, katanya, anak berhak memperoleh jaminan atas perlindungan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik dalam hal jasmani dan rohani maupun sosial dan intelektualnya.

Ia membeberkan bahwa dalam upaya menghapus pekerja anak, Kemnaker telah melakukan beberapa hal. Pertama, meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA).

Baca juga: Kemnaker Bahas Penyediaan Pasar Kerja untuk Kelompok Disabilitas

Kedua, melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program antara lain Program Zona/ kawasan Bebas Pekerja Anak dan Kampanye Menentang Pekerja Anak.

Ketiga, pada 2008 s.d. 2020, Kemenaker telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak.

Program ini bertujuan mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.

Keempat, Kemnaker melakukan penguatan kapasitas penegakan hukum norma Pekerja Anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti melakukan Bimtek pengawasan norma kerja anak. Kelima, mendorong Pemda untuk memasukkan isu Penanggulangan Pekerja Anak dalam RPJMD dan sudah ada beberapa daerah yang mengadopsi praktik baik kegiatan Penarikan Pekerja Anak-Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang selama ini dilakukan oleh Kemnaker di antaranya yaitu Kabupaten Mempawah, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Jawa Tengah.

Keenam, pelaksanaan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan Pekerja Anak dan BPTA baik secara pre-emptif, preventif, dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui sosialisasi kepada stakeholder, pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak, dan penyidikan.

“Ketujuh, memfasilitasi pencanangan pada 287 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 7 provinsi terbebas dari pekerja anak.
Kedelapan, aktif dalam berbagai forum internasional, nasional serta berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga/Daerah dan Civil Society Organization (CSO) dalam upaya penghapusan pekerja anak,” ucapnya.**(Feb)

Exit mobile version