TopCareerID

PNS yang Tak Penuhi Target Kinerja Bisa Kena Sanksi Hingga Pemberhentian

Sambut arahan Presiden Joko Widodo soal kesempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tunda kepulangan dari kampung halaman, Kementerian Agama (Kemenag) beri izin kepada pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan.

Topcareer.id – Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), setiap PNS berkewajiban melaksanakan kinerja sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. Atas kinerja yang dilakukan PNS, akan dilakukan penilaian yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan bahwa pembinaan kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 disebutkan Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” kata Satya dalam siaran pers yang diterima Topcareer.id, Sabtu (23/7/2022).

Ia menambahkan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilakukan seorang PNS. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Incar Anak Muda, Facebook Bakal Perbarui Feeds-Nya

Menunjukkan integritas, lanjut Satya, dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan baik di dalam maupun di luar kedinasan juga menjadi kewajiban PNS yang diatur dalam PP tersebut.

“Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga menjadi kewajiban PNS, khususnya diatur pada pasal 4 PP Nomor 94 tahun 2021. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin,” ucapnya.

Satya menjelaskan, di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, PNS wajib menyusun laporan kinerja pegawai. Laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja.

Hal itu diatur dalam Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.

“Pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pemotongan tunjangan kinerja akan dikenakan di antaranya kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dan pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan.

Exit mobile version