Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Komentar Media Asing Tentang Kominfo Blokir Sejumlah Situs Dan PayPal

Topcareer.id – Aplikasi dompet elektronik terpopuler di dunia, PayPal tengah ramai diberitakan tentang pemblokiran aksesnya, yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tak hanya itu, Kominfo juga memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya yang belum mendaftarkan diri seperti Steam, Dota, Yahoo, dan sebagainya.

Netizen ramai menghujat pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo pada Sabtu (30/7/2022).

Rupanya protes keras netizen dan para pengguna platform serta aplikasi itu pun dengan cepat menjadi trending satu Indonesia di twitter.

Dan ternyata, tidak hanya netizen Indonesia yang ramai membahas keputusan pemblokiran oleh Kominfo, namun hal ini juga menuai sorotan dari media besar asing yakni Reuters dan The Verge.

Reuters
Kantor berita Reuters pada Sabtu (30/7) mewartakan pemblokiran sejumlah platform oleh Kominfo dengan judul Indonesia blocks Yahoo, PayPal, gaming websites over license breaches.

Dalam berita tersebut, Reuters menulis bahwa Kominfo melakukan pemblokiran akibat platform dan aplikasi yang iblokir tersbeut gagal mematuhi kebijakan perizinan yang telah ditetapkan dan dirilis oleh Kominfo sejak November 2020.

Reuters menilai kebijakan ini memberikan wewenang kepada pemerintah Indonesia untuk “memaksa” platform mengungkap data dan menghapus konten pengguna yang dianggap melanggar hukum atau yang ‘mengganggu ketertiban umum.’

Reuters juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia akan membuka pemblokiran jika sejumlah platform yang diblokir tersebut telah mendaftarkan diri.

Baca juga : Ingat Guys, Pembukaan Blokir Paypal Cuma Sampai 5 Agustus 2022

The Verge
Media teknologi The Verge tak ketinggalan turut memberikan komentar atas pemblikiran yang dilakukan oleh Kominfo.

The Verge juga menulis dalam beritanya bahwa pemerintah Indonesia telah memberi batas waktu pendaftaran PSE.

Portal berita teknologi asal Amerika Serikat ini juga mengutip laporan LSM tentang hak digital Electronic Frontier Foundation (EFF), yang menyebut aturan pemerintah ini sangat invasif terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Aturan ini dapat memaksa platform untuk tunduk pada pemerintah Indonesia dan aksesnya bisa diblokir jika tidak mengikuti aturan yang berlaku.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply