TopCareerID

NIK Jadi NPWP Berlaku Sepenuhnya Mulai 1 Januari 2024

Ilustrasi NIK sebagai NPWP diundur hingga 1 Juli 2024.

Ilustrasi NIK sebagai NPWP diundur hingga 1 Juli 2024.

Topcareer.id – Resmi, mulai 14 Juli Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi diimplementasikan secara bertahap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bakal digunakan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing pada Selasa (2/8/2022).

“Namun, implementasi NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak,” kata Suryo dikutip dari siaran pers.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kewajiban membayar pajak baru timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Baca juga: Kominfo Buka Akses Lima PSE, Paypal Hingga DOTA

Dalam kesempatan yang sama Suryo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK-226/PMK.03/2021 tentang pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Serta penerbitan PMK-114/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK-3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Semua insentif diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2022.

Perpanjangan tersebut dilatarbelakangi oleh pemerintah yang menilai bahwa dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir di berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Exit mobile version