TopCareerID

PPKM Level 1 Diberlakukan, Ini Aturan yang Kamu Perlu Tahu!

Ilustrasi pegawai kantoran. Foto: Topcareer.id/Wahyu

Topcareer.Id – Pemerintah resmi melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, hingga ke level 1.

Keputusan ini diambil setelah para pakar menilai bahwa risiko Covid-19 saat ini sudah tergolong rendah.

Dengan berlakunya PPKM level 1, sejumlah aturan pun disesuaikan, antara lain:

Kantor
Aktivitas kantor kini diizinkan hingga 100 persen, termasuk non esensial. Para pegawai harus sudah divaksinasi Covid-19, dan menggunakan PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar.

Baca juga: Syarat Baru Naik Kereta Api, Belum Booster Wajib Tes RT-PCR

Tempat makan
Tempat makan, baik itu warung nasi, restoran, pinggir jalan, dan sebagainya boleh buka hingga pukul 22:00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Untuk tempat makan yang berada di dalam mal, para pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi.

Jika rumah makan buka pukul 18:00 WIB, maka boleh buka hingga 02:00 dini hari.

Mal
Kegiatan di mal diperbolehkan hingga pukul 22:00 WIB. Dengan aturan sebagai berikut:

Supermarket
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan toko kelontong boleh beroperasi hingga 100 persen.

Gym
Boleh buka dengan kapasitas 100%, dengan PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Exit mobile version