TopCareerID

Begini 3 Jurus Kemenhub untuk Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Topcareer.Id – Sesuai dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo, Kementerian Perhubungan saat ini terus melakukan berbagai upayasecara intensif dan konsisten untuk menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.

Diungkap oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kemenhub sat ini terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya.

Menhub menambahkan, ada tiga upaya utama yang sedang dia lakukan. Yang pertama adalah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.

“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujar Menhub, dalam press rilis yang diterima Topcaree.Id, belum lama ini.

Yang kedua, adalah memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu. Ini merupakan upaya bersama antara pemda dan maskapai.

“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah. Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” tutur Menhub.

Baca juga: 6 Kegiatan Sekolah untuk Mendukung Kesehatan Mental Remaja

Upaya ini juga termasuk meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.

“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya.”

Yang terakhir, adalah usulan dari stakeholder, untuk menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.

“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,” ucap Menhub.

Exit mobile version