TopCareerID

Jangan Buru-buru Cairkan JHT saat Resign, Ini Keuntungannya!

Sumber foto: Okezone Ekonomi

Sumber foto: Okezone Ekonomi

Topcareer.Id – Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan boleh dibilang menjadi tameng utama para tenaga kerja dalam menghadapi masa depan.

Hal itu terlihat dari 5 program yang diharapkan bisa melindungi para tenaga kerja, baik ketika masih bekerja, resign, ataupun setelah memasuki masa pensiun.

5 program tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).

Terkait JHT, meski diperuntukkan untuk hari tua, namun saldonya bisa dicairkan pada saat satu bulan setelah tenaga kerja resign. Untuk iurannya sendiri, persentasenya adalah 5,7 persen, di mana 3,7 dibayarkan dari perusahaan, dan 2 persennya dipotong dari gaji karyawan.

“Dibedakan ya, kalau Jaminan Hari Tua itu bisa diambil ketika kita resign. Sedangkan yang bisa diambil di usia 57 tahun, adalah Jaminan Pensiun (JP),” ujar Donie Tastaftyan Juliarachman dan Sri Resmawati, Account Representative Perwakilan BPJS Kantor Cabang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam perbincangan di Permata Podcast, belum lama ini.

Baca juga: Aturan Baru Cairkan JHT: Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun

Selain itu, JHT juga tidak selalu harus diambil setelah resign, tapi juga bisa diambil sebagian setelah peserta sudah 10 tahun kepesertaan.

Yang perlu diketahui, jika Tenaga Kerja belum terlalu merasa perlu untuk mencairkan JHT saat resign, terutama dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja bisa mendiamkan dulu saldo JHT yang mereka miliki, agar jumlahnya bisa terus bertambah.

“Untuk pengambilannya, terserah sama karyawannya (Tenaga Kerja yang bersangkutan). Misal si tenaga kerja ini sudah resign, cuma belum ada niatan mau ngambil jaminan hari tuanya, ya sudah didiamkan saja, itu kan dapat saldo pengembangan, jatuhnya jadi investasi,” tambah Donie.

Untuk perhitungannya, Donie menegaskan jika hal itu tergantung inflasi. Namun yang pasti, saldo JHT akan terus bertambah meski sudah tak ada lagi pemasukkan lantaran sang tenaga kerja sudah tak lagi bekerja.

Exit mobile version